Administrasi Jakarta Bahas Peraturan Transportasi Online


Bertindak Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, yang juga dikenal dengan Soni mengatakan bahwa Pemkot Jakarta akan mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 tentang transportasi massal tanpa rute dengan menyusun peraturan gubernur.

"Penyusunan peraturan gubernur akan dibahas dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)," kata Soni di Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.

Menurut Soni, pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah untuk menyebarluaskan peraturan baru tentang aplikasi transportasi online. Menteri Perhubungan, Soni menjelaskan, telah memberi panduan kepada pemerintah provinsi.

Soni berjanji bahwa tidak ada konflik yang terjadi antara taksi konvensional dan online sambil menunggu keputusan dari BPTJ.

"Tidak ada masalah dengan ongkos taksi online, karena sudah operasional," kata Soni.

Soni menambahkan, Pemkot Jakarta akan mengeluarkan instrumen yang diatur dalam peraturan gubernur untuk kepala dinas.

"Petunjuk dari pemerintah pusat harus dilakukan, jadi kami ikuti instruksinya, karena itu kami harus bisa menangani masalah taksi online dengan kondisi khas di setiap wilayah," kata Soni.

Tentang Saya

Postingan Yang Populer

Pages

recent posts

Video of the Day

Like us on Facebook

Contact Form

Name

Email *

Message *